Minggu, 16 Agustus 2009


Kami seluruh keluarga besar Punggawa Dwi Warna SMP Negeri 3 Jatibarang, mengucapkan : " Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke - 64 "
Jayalah Indonesiaku!!!

Jumat, 31 Juli 2009









Rabu, 29 Juli 2009

Tim Pelatih


* Kg Mala

* Kg Ridwan

Selasa, 28 Juli 2009

UTAMA

PENGUMUMAN


LPBB 2009

Diberitahukan kepada seluruh pelajar SMP/MTS dan SMA/SMK/MA Se-wilayah Cirebon yang meliputi KOTA CIREBON,KAB.CIREBON,KAB.INDRAMAYU,KAB.MAJALENGKA dan KAB.KUNINGAN bahwa PURNA PASKIBRAKA INDONESIA KOTA CIREBON akan mengadakan Lomba Peraturan Baris Berbaris (LPBB) 2009 Se-Wilayah Cirebon.. Yang akan di laksanakan pada ;

pelaksanaan;
hari : sabtu-Minggu
tanggal : 25-26 April 2009
tempat : Balaikota Cirebon
waktu : 07.00 s.d selesai

pendaftaran ;
hari : Senin - Jumat
tanggal : 13-17 April 2009
waktu : 09.00 s.d 15.00
tempat : Dinas Pendidikan Kota Cirebon
komplek perkantoran jl.By pass Cirebon

tecknikal meeting ;
hari : Minggu
tanggal : 19 April 2009
tempat : Ruang Adipura Balaikota Cirebon
waktu : 07.00 s.d selesai

ayo segera daftar.. Rebut hadiah uang tunai, piala bergilir, dll

IKRAR PUTERA INDONESIA

Aku mengaku Putera Indonesia dan berdasarkan pengakuan ini :

  • Aku mengaku bahwa aku adalah mahluk Al Khalik yang Maha Esa dan bersumber pada-Nya.
  • Aku mengaku bertumpah darah satu, Bangsa Indonesia
  • Aku mengaku berjiwa satu, Jiwa Pancasila
  • Aku mengaku berbudaya satu, Budaya dan Bahasa Indonesia
  • Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
  • Aku mengaku bercara karya satu, Masyarakat Adil Makmur berdasarkan Pancasila dan sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  • Aku mengaku bercara karya satu, perjuangan besar dengan ahlak dan Insan menurut Ridho Tuhan Yang Maha Esa

Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa membenrkati niaku ini dengan taufik dan hidayah-Nya serta inayah-Nya.

KAPAL SELAM

KAPAL SELAM TENGKINYA BOCOR

TIMBUL TENGGELAM DI PERBATASAN

BUAT APA SUSAH HATI ( SUSAH HATI )

BUAT APA SEDIH HATI ( SEDIH HATI )

PASKIBRA TAK PERNAH MENGELUH

HANYA DONGKOL DALAM HATI

PUTIH – PUTIH PAKAIANNYA ( PAKAIANYA )

MACAM – MACAM ATRIBUTNYA ( ATRIBUTNYA )

PECI HITAM DI KEPALANYA

TERATAI PUTIH DIDADANYA

JIKA BERBARIS



JIKA BERBARIS JANGANLAH TENGOK KANAN DAN KIRI

AYUNKAN TANGAN SETINGGI BAHU

BADAN DITEGAKAN MATA PANDANG LURUS KE DEPAN

DENGARLAH ABA- ABA

LIHATLAH KAMI CALON ANGGOTA PASKIBRA

BERHATI BAJA TAK KENAL TAKUT

WALAUPUN HIDUP KAMI SEKARANG DITEMPA

TETAPLAH HATI GEMBIRA

MAJULAH PUTERA BANGSA

TEGAKKAN KEPALAMU, BUSUNGKANLAH DADAMU

MAJULAH PUTERA BANGSA

TEGAKKANKAN JIWA DAN RAGAMU

MOTTO PASKIBRA

TIDAK TAKUT SALAH
TIDAK TAKUT KALAH
TIDAK TAKUT JATUH
TIDAK TAKUT MATI
TAKUT MATI JANGAN HIDUP
TAKUT HIDUP MATI SEKALIAN

Kepemimpinan

· Kepemimpinan artinya adalah kegiatan seseorang untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuannya.

· Bagaimana cara mempengaruhinya?

· Yaitu dengan memberikan contoh atau panutan dalam kehidupan sehari-hari, dengan membangkitkan semangat para bawahannya, kemudian dengan memberikan dorongan dengan pengarahan dan perbuatan. Hal ini sesuai dengan sistem kepemimpinan nasional di Indonesia yang menganut sistem among, yaitu :

· Ing ngarso sung tulodo, yang berarti berada di depan sebagai pemimpin dan panutan bagi bawahannya;

· Ing madya mangun karso, yang berarti berada di tengah yang dapat membangun kemauan bawahannya;

· Tut wuri handayani, yang berarti berada di belakang yang dapat mendorong bawahannya dengan motivasi agar dapat berusaha lagi dan maju.

· Hal-hal apa saja yang harus kita miliki agar dapat mempengaruhi orang lain?

· Yaitu dengan cara :

· Memiliki keimanan dan ketaqwaan pada Allah SWT yang kuat;

· Memiliki kepercayaan diri;

· Memiliki penampilan (performance) yang baik dan menarik;

· Memiliki wawasan yang luas;

· Memiliki kemampuan mengelola/mengurus (manajemen);

· Menguasai teknik, taktik, strategi, dan politik;

· Memiliki kemampuan melindungi setiap orang; dan

· Memiliki delapan sikap mental sehat :

o Pandai menyesuaikan diri;

o Merasa puas atas hasil karya sendiri;

o Lebih suka memberi dari pada menerima;

o Realtif bebas dari ketegangan dan keresahan;

o Suka membantu dan menyenangkan orang lain;

o Dapat mengambil hikmah dari kegagalan;

o Dapat mengambil penyelesaian yang konstruktif; dan

o Dapat mengembangkan kasih sayang.

· Selain itu, pemimpin yang indah adalah pemimpin yang mempunyai inisiatif dan mentalitas yang tinggi, kreatif, konstruktif, dan memiliki konsepsual yang dapat mencerna masalah.

· Seorang pemimpin juga harus kritis, yaitu memiliki kemampuan dan keberanian dalam meluruskan masalah; meteorologis, yaitu dapat mengambil jarak; serta logis, yaitu sesuai dengan peraturan dan rasional.

· Elemen yang harus ada dalam kepemimpinan, yaitu :

· Leader (pemimpin);

· Follower (sekelompok orang yang mengikuti pemimpin); dan

· Leadership (jiwa memimpin, manajemen, administrasi, pengetahuan, dan sebagainya).

· Yang perlu diingat adalah, bahwa pemimpin itu bukanlah suatu jabatan, melainkan kemampuan.

1. Makna Sang Merah Putih
Menurut kamus umum bahasa INDONESIA,Bendera berarti : Sepotong kain segi empat atau segitiga diberi tongkat (bertiang) dipergunakan sebagai lambing, tanda dan sebagainya seperti panji – panji dan tunggul.
Bendera merah putih mempunyai kedudukan yang tinggi, menurut pandangan masyarakat INDONESIA, sehingga begelar SANG MERAH PUTIH yang berarti bendera warisan yang dimuliakan, yang merupakan lambang kemerdekaan dan kedaulatan Negara.
Bersama lagu kebangsaan INDONESIA RAYA, bendera MERAH PUTIH merupakan pinanti lambang bangsa mulai 28 Oktober 1928.
Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1958 ditetapkan tentang bendera kebangsaan Negara RI (26 Juni 1958, lembaran Negara nomor 1933) di undangkan 10 Juli 1958,hal terpenting diantaranya :
1. Bendera Pusaka ialah Bendera kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta 17 Agustus 1945 (pasal 4 ayat 1)
2. Bendera Pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus (pasal 4 ayat 2)
3. Pada waktu upacara penaikan dan penurunan bendera kebangsaan, maka semua yang hadir tegak, berdiam – diri sambil menghadap muka kepada bendera sampai upacara selesai (pasal 20)
4. Pada waktu dikibarkan atau dibawa bendera kebangsaan tidak boleh menyinggung tanah, air atau benda lainnya (pasal 20 ayat 1)
5. Pada bendera kebangsaan tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat, angka, gambar atau tanda – tanda lainnya (pasal 21)

2. Perjalanan Sejarah Bendera Pusaka

Proklamasi Kemerdekaan RI di kumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 di Jln. Pegangsaan II Timur no. 56 Jakarta dan untuk pertama kalinya secara resami bendera kebangsaan MERAH PUTIH di kibarkan dengan di iringi lagu kebangsaan INDONESIA RAYA. Pengibaran di laksanakan oleh dua orang muda – mudi dan di pimpin oleh bapak Latief Hendraningrat. Bendera yang di kibarkan di jahit oleh ibu Fatmawati Soekarno yang kemudian disebut BENDERA PUSAKA.
Pada tanggal 4 Januari 1946 aksi teror Belanda semakin meningkat oleh karenanya Presiden Soekarno dan wakil presiden M.Hatta memindahkan ibu kota Negara dari Jakarta ke Yogyakarta, begitu pula dengan BENDERA PUSAKA pun ikut pindah.
Pada tanggal 19 Desember 1948 terjadi agresi Belanda II, penjajah Belanda mengepung Istana Presiden gedung Agung – Yogyakarta, saat – saat terakhir Presiden Soekarno memanggil ajudan nya Bpk. Husei Mutahar untuk menyelamatkan BENDERA PUSAKA yang merupakan salah satu bagian dari sejarah untuk menegaka kibarnya SANG MERAH PUTIH. Presiden Soekarno memerintahkan “Bpk.Husein Mutahar untuk menjaga dan menyelamatkan BENDERA PUSAKA dengan nyawa sebagai taruhannya dan pada suatu saat harus mengembalikannya pada Presiden Soekarno sendiri dan tidak kepada siapa pun kecuali Presiden wafat, serahkan pada penggantinya.”
Tanggung jawab yang diterima Bpk. Husein Mutahar sangat berat akhirnya beliau mendapat akal untuk memisahkan kedua belahan dari BENDERA PUSAKA tersebut dengan bantuan ibu Perna Dinata. Dasar pemikiran Bpk.Husein Mutahar apabila BENDERA PUSAKA tersebut dipisahkan maka tidak dapat disebut bendera lagi.
Namun akhirnya Presiden dan wakil Presiden tertangkap dan di asingkan ke muntok pulau Bangka, sedangkan Bpk.Husein Mutahar dan satff kepresdinenan lainnya tertantgkap dan dipenjara di Semarang, tetapi Bpk.Husein Mutahar berhasil melarikan diri dengan kapal laut menuju Jakarta.
Di Jakarta beliau menginap di rumah Bpk.Syutan Syahrir selanjutnya kost di rumah Bpk.Said Soekanto Tjokrodiatmojo (Kapolri ke 1) dan memikirkan cara mengembalikan BENDERA PUSAKA kepada Presiden Soekarno.
Pada bulan Juni 1949 Bpk.Husein Mutahar menerima pemberitahuan dari Bpk.Soejono yang tinggal di Oranje Boulevard (sekarang Jl.Diponogoro) tentang surat pribadi Presiden Soekarno yang pokok isinya adalah perintah Presiden Soekarno kepada Bpk.Husein Mutahar untuk menyerahkan BENDERA PUSAKA yang dibawanya diserahkan kepada Bpk.Soejono yang selanjutnya dapat di bawa dan diserahkan kepada Presiden di Muntok pulau Bangka.
Presiden tidak memerintahkan langsung Bpk.Husein Mutahar untuk menyerahkan BENDERA PUSAKA tetapi menggunakan Bpk.Soejono sebagai peratara, untuk menjaga kerahasiaan perjalanan dari Jakarta ke Bangka.
Menjelang Keberangkatan Bpk.Soejono, maka Bpk.Husein Mutahar menjahit persis di bekas lubang jahitan yang asli, tetapi terdapat sedikit kesalahan jahit sekitar 2 cm, lalu di serahkan kepada Bpk.Soejono untuk di bawa ke Bangka. Jadi BENDERA PUSAKA belum pernah di jamah oleh penjajah manapun.
Dengan diserahkanya BENDERA PUSAKA tersebut maka selesailah tugas penyelamatan BENDERA PUSAKA oleh Bpk.Husein Mutahar, sebagai penghargaan atas jasanya yang tak ternilai itu maka Presiden Soekarno menganugrahkan bintang maha putra pada tahun 1961 kepada Bpk.Husein Mutahar

SEJARAH PASKIBRAKA

Periode tahun 1946 – 1949
Presiden Soekarno memanggil Bpk.Husein Mutahar untuk mempersiapkan dan memimpin upacara peringatan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1949 di Istana presiden gedung agung Yogyakarta, ibu kota negara saat itu pindah dari Jakarta ke Yogyakarta kerena aksi teror penjajah Belanda.Petugas pengibaran bendera pusaka hanya 5 orang dari perwakilan daerah yang ada di Yogyakarta.Keinginan Bpk.Husein Mutahar untuk mendatangkan pelajar dari seluruh propinsi se-Indonesia belum terwujud karena halangan dari penjajah Belanda.
Periode tahun 1950 – 1966
Untuk pertama kalinya upacara peringatan proklamasi kemerdekaan RI di laksanakan di Istana Merdeka Jakarta.Bendera pusaka di kibarkan di tiang tujuh belas dengan megahnya..
Regu pengibar tahun 1950 – 1966 di bentuk dan diatur oleh rumah tangga kepresidenan.
Pada tahun 1966 merupakan ujicoba program latihan PASKIBRAKA yaitu Pandu Indonesia ber-Pancasila.
Periode tahun 1967 – 1973
Sama seperti tahun 1966,tahun 1967 merupakan tahun ke-2 ujicoba pelaksanaan program latihan Pandu Indonesia ber-Pancasila yang anggotanya pramuka penegak dari gugus depan di Jakarta, ini dilaksanakan setelah bapak Husein Mutahar menjadi direktur jenderal urusan Pramuka dan Pemuda (UDAKA).Departemen pendidikan dan kebudayaan lalu berubah menjadi Ditjen Dibelurepora (Direktorat jenderal Pendidikan Luar Sekolah pemuda dan Olah raga )
Dengan ide dasar pelaksanaan tahun 1966 Bpk.Husein Mutahar mengembangkan pola formasi pengibaran menjadi tiga kelompok, yaitu :
a.Kelompok 17 / pengiring (pemandu)
b.Kelompok 8 / pembawa (inti)
c.Kelompok 45/ pengawal
Ini merupakan simbol tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
Tahun 1968 petugas pengibar adalah pemuda utusan propinsi tetapi belum seluruhnya mengirim utusannya oleh karena itu kekurangan pasukan di ambil dari eks pasukan 1967.
Tanggal 5 agustus 1969 di Istana negara di laksanakan penyerahan Duplikat Bendera Pusaka dan reproduksi Naskah proklamasi oleh presiden Soeharto kepada gubernur seluruh Indonesia serta perwakilan – perwakilan Indonesia di luar negeri agar dapat bersamaan dengan pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta.
Tahun 1969 secara resmi anggota PASKIBRAKA adalah pelajar SMA se-Indonesia yang merupakan utusan 26 Propinsi se-Indonesia dan setiap propinsi diwakili sepasang remaja.
Tahun 1967 – 1972 petugas pengibar dinamakan Pasukan Pengerek Bendera Pusaka atau PASKERAKA, baru pada tahun 1973 Bpk..Idik Sulaeman melontarkan istilah Pasukan Pengibar Bendrera Pusaka atau PASKIBRAKA.

Jumat, 24 Juli 2009

Sudah beberapa minggu ini kami Punggawa Dwi Warna menjadi kaka sepenuhnya,
Kaka selayaknya yang harus bertanggung jawab dengan adik adiknya,
Kaka yang harus sayang dengan adikadiknya,
Kaka yang menghargai adik adiknya,
Kaka yang mengajarkan adikadiknya.

Beberapa keluhan terjadi pada diri kami masing masing,
tak mudah ternyata memutar balik kedudukan dari junior menjadi mulai belajar jadi senior.

Harus lebih faham
Harus banyak berfikir
Harus mengerti keadaan
Harus macem macemlah pokoknya.

Tapi kami tau,
Pencapaian kami untuk ada disini tidak mudah,
dan kami harus hargai diri kami dan angkatan kami.

Walaupun sulit,
Semua kami lewati bersama sambil terus menggali ilmu didalamnya.

terkadang sekedar memperhatikan mereka lebih baik dari pada marah,
dan sesaat memberi mereka pengertian lebih baik dari pada bercanda.

Kami pernah ada di posisi itu,
Jadi sedikit banyak kami faham apa yang harus kami lakukan,
Walaupun kadang masih butuh evaluasi.

Yang jelas kami berusaha untuk terus menjadi kaka yang baik bagi mereka,
Contoh yang baik untuk mereka,
Dan menjadi nyaman untuk mereka meresap ilmu yang kami ajarkan.

Sabtu, 09 Mei 2009






Akhirnya SAMPOSTRI juga bisa !!!!!!!!!!!
Bersiap menuju LKBBI SMKN 1 Losarang, Desember 2009
Cayoooooooooooooooooooooooooooooo !!!!!!!!!!!!!!!!!!

Jumat, 03 April 2009

Inul, pernah jadi Paskibra

Ternyata, pedangdut Inul Daratista pernah menjadi pasukan pengibar bendera saat HUT RI 17 Agustus. Namun, hal itu bukan terjadi di kalangan Istana Negara, melainkan di sekolah tempat Inul dulu berada, yakni di daerah Kejapanan, Pasuruan.

Kala itu dia masih duduk di kelas 5 SD. Karena pertama kali menjadi pembawa bendera, Inul mengaku deg-degan juga. "Aku merasa semua orang memperhatikanku. Aku deg-degan banget," katanya.

Inul kecil lalu mencoba konsentrasi dan akhirnya berhasil menyelesaikan kewajibannya pembawa bendera. Sang Saka Merah Putih pun berkibar. Meski sudah sukses, Inul tak pernah melupakan kenangan menyambut 17 Agustus-an di kampung halamannya.

Selain itu, Inul kecil selalu menantikan berbagai perlombaan menyambut hari kemerdekaan. "Aku lihat semua orang tertawa, gembira. Aku nggak bisa melupakan itu semua," kata si 'goyang ngebor' ini lewat telepon.

Itu cerita lama. Kini, dalam menyambut hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-62, Inul malah ngebet cari duit. "Aku kerja, ada tawaran nyanyi. Kangen juga ikut perlombaan seperti dulu," pungkas istri Adam Suseno ini. ( sumber : kapanlagi.com Minggu, 19 Agustus 2007)

Sabtu, 28 Maret 2009

PROGRAM KERJA

PROGRAM KERJA




BAB I

PENDAHULUAN

A. UMUM

Dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang tinggi mental, moral, budi pekerti dan bertaqwa kepada Tuhan YME, hal ini sesuai dengan GBHN dan UUD 1945 serta falsafah negara Pancasila, ” bahwa Pembangunan nasional mencakup pembangunan pisik, materiil dan non pisik (mental spritual)”. Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tertib dan damai.

Dalam GBHN yang merupakan pola umum Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan, perlu ditingkatkan pembinaan dan pengembangannya. Serta diarahkan menjadi kader penerus perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila. Selanjutnya dikatakan bahwa pembinaan generasi muda dilakukan secara nasional dan terpadu, yang merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua, keluarga dan masyarakat serta pemerintah.

Pengembangan kepeloporan pemuda dalam pembangunan bangsa dan negara harus diupayakan agar pemuda memiliki jiwa kejuangan, keperintisan, kepekaan terhadap lingkungan, disiplin dan sikap mandiri serta memiliki sifat yang bertanggung jawab, sehat, cerdas, patriotik, kreatif, produktif, inovatif,ulet, tangguh, jujur serta berani dan rela berkorban dengan dilandasi oleh semangat Cinta tanah air.

Masalah pembinaan dan pengembangan generasi muda merupakan salah satu masalah universal yang dihadapi oleh manusia sejak zaman dahulu dan akan terus berlangsung sampai akhir zaman. Dalam kurun waktu apapun para orang tua mempunyai kewajiban untuk mempersiapkan putra-putrinya menjadi anggota masyarakat yang baik, menjadi penerus dari generasi sebelumnya.

Selaras dengan permasalahan di atas atau pembangunan nasional, sudah barang tentu tidak terlepas dari masalah pendidikan, karena pada hakekatnya terlaksananya pendidikan merupakan manifestasi dari pembangunan itu sendiri.

Menyimak permasalahan di atas dan melihat kenyataan yang ada dalam masyarakat maka peran pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah sangat dibutuhkan kehadirannya, terutama dalam menyiapkan generasi muda sebagai generasi penerus dalam segala bidang, baik penerus cita-cita perjuangan bangsa dan negara, penerus pembangunan, penerus kelestarian dan kejayaan bangsa pada masa yang akan datang.

Pembinaan kesiswaan di sekolah bermaksud memberikan bekal kepada siswa-siswinya yang selanjutnya atas prakarsa sendiri menambah, meningkatkan dan mengembangkan dirinya maupun lingkungannya ke arah terciptanya martabat, mutu dan kemampuan manusia yang optimal serta pribadi yang mandiri.

Salah satu materi pembinaan Kesiswaan di sekolah yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0461/U/ 1984 tentang Pembinaan Kesiswaan adalah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang diselenggarakan di sekolah, seperti pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Sekolah (Paskibra) dengan kegiatan yaitu Peraturan Baris-berbaris (PBB), Tata Upacara Bendera (TUB) serta Latihan Kepemimpinan Siswa Tingkat Perintis yang bertujuan menanamkan disiplin, mempertebal rasa dan semangat kebangsaan, Patriotisme serta sikap kepemimpinan dan rasa tanggung jawab yang tinggi bagi para siswa sehingga diperoleh sikap lahir (ketegapan, ketangkasan, kelincahan dan kerapian) dan sikap bathin (ketaatan, keikhlasan berkorban, kesetiakawanan dan rasa persatuan dan kesatuan) dikalangan para siswa sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud : Agar siswa anggota Paskibra yang merupakan insan-insan pengamal

Pancasila dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Mempersiapkan sedini mungkin Pasukan Pengibar Bendera Sekolah yang

akan bertugas, yang merupakan suatu kebanggaan bagi anggota Paskibra

Sekolah dalam melaksanakan tugas tersebut.

Tujuan : Mewujudkan kebiasaan hidup ber-Pancasila dengan keluarga bahagia,

ditata atas dasar filsafah dan pandangan hidup bangsa, untuk

mengembangkan sikap positif seperti Ketaqwaan kepada Tuhan Yang

Maha Esa, tertib, disiplin, gotong royong dan kekeluargaan.

C. SISTIMATIKA

I. Pendahuluan

II. Bidang Administrasi dan Organisasi

III. Bidang Kegiatan Operasional

IV. Bidang Umum

V. Penutup

BAB II

BIDANG ADMINISTRASI DAN ORGANISASI

1. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan secara berkesinambungan bagi anggota Paskibra SMP Nasional KPS baik yang masih aktif di sekolah atau yang sudah meninggalkan SMP Nasional KPS (sudah lulus) hingga dapat diupayakan mengikuti/menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) tingkat daerah Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur atau Tingkat Nasional.

2. Melaksanakan pendidikan bagi siswa proses pengarsipan administrasi organisasi khususnya mengenai pendataan anggota, absensi latihan dan proses melaksanakan organisasi.

3. Mendokumentasikan segala kegiatan / aktivitas kegiatan Paskibra Sekolah.

BAB III

BIDANG KEGIATAN OPERASIONAL

DAN PENGEMBANGAN SDM

A. Program Kegiatan Skala Prioritas
1. Peningkatan mutu dan jumlah anggota Pasukan Pengawal Pengibar Bendera Sekolah SMP Nasional KPS Balikpapan.
2. Menyelenggarakan latihan rutin, orientasi dan pembinaan calon anggota Pasukan Pengawal Pengibar Bendera sekolah SMP Nasional KPS.
3. Mempersiapkan Kegiatan upacara Pengukuhan anggota Pasukan Pengawal Pengibar Bendera Sekolah SMP Nasional KPS yang telah selesai mengikuti Latihan Kepemimpinan tingkat Perintis Pemuda.
4. Mengadakan kegiatan renungan jiwa bagi seluruh anggota.
5. Mempersiapkan personil upacara dalam pelaksanaan Hari Besar Nasional ataupun kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah.
6. Mengadakan kegiatan Latihan dasar Kepemimpinan tingkat Perintis Pemuda.
7. Mengadakan kegiatan latihan/wisata di alam terbuka (hiking).

B. Program Kegiatan Ikut Serta / Partisipan

1. Mengikuti Lomba Ketangkasan Baris-berbaris tingkat SMP se-Balikpapan maupun se-Kalimantan Timur, yang diselenggarakan oleh Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) tingkat Balikpapan ataupun Propinsi.

2. Mengikuti Lomba Tata Upacara Bendera tingkat SMP se-kota Balikpapan maupun se-Kalimantan Timur.

3. Mengikuti Lomba Gerak jalan dalam rangka Hari Besar Nasional yang diselenggarakan oleh Panitia Hari Besar Nasional Kota ataupun Organisasi Kepemudaan di Balikpapan.

4. Mengikuti kegiatan Latihan Gabungan Pasukan Pengibar Bendera sekolah se-Kota Balikpapan.

BAB IV

BIDANG UMUM
1. Sasaran Kegiatan Pasukan Pengawal Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMP Nasional KPS dititik beratkan kepada kedisiplinan dan kemandirian yang ditunjang oleh sikap kekeluargaan, gotong royong dan kesetiakawanan.
2. Mengadakan kegiatan keagamaan dan bakti sosial yang dapat meningkatkan sikap dan pribadi anggota dalam kehidupan sehari-hari.
3. Memonitor, meneliti pelaksanaan seluruh kegiatan yang telah disusun selama setahun.
4. Mengevaluasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan dalam setahun dan mengarsipkan seluruh kegiatan tersebut dalam sebuah laporan.
5. Menyusun program kegiatan untuk tahun berikutnya.

BAB V

PENUTUP

Demikian Program Kegiatan Pasukan Pengawal Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMP Nasional KPS disusun dengan harapan kiranya dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan penyusunan Program Kerja mendatang.

Selain itu diharapkan adanya hubungan kerja sama yang serasi, selaras, saling mengisi secara gotong royong dalam lingkungan sekolah dan masyarakat.

Akhirnya kami mengharapkan agar program kerja ini dapat mencapai sasaran yang diinginkan serta segala hambatan dan kekurangan dapat di atasi bersama.

Semoga Allah SWT memberikan rahmat dan Hidayah-NYA kepada kita semua untuk dapat melaksanakan tugas mendidik generasi muda dengan sukses demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.



Balikpapan, 9 Juni 2007

Koordinator Paskibra

SMP Nasional KPS

Bambang August, S.Kom



Lampiran 1

GARIS - GARIS BESAR PROGRAM PENDIDIKAN

PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH

KELAS 1



KEGIATAN BASIS (CAPAS) DAN PEMUSATAN LATIHAN LANJUTAN
Tata Upacara Bendera ( TUB )
Peraturan Bais - Berbaris ( PBB )
Pengetahuan khusus :
Bendera Negara
Lambang Negara
Lagu Kebangsaan
Pengetahuan Umum :
Sejarah Negara
Sejarah Paskibra dan Paskibraka
Kepemimpinan :
Sikap
Disiplin
Lingkungan Keluarga
Lingkungan Masyarakat

GARIS - GARIS BESAR PROGRAM PENDIDIKAN

PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH

KELAS 2

KEGIATAN PEMBINAAN LANJUTAN
Ø Tata Upacara Bendera ( TUB )
Ø Peraturan Bais - Berbaris ( PBB )
Ø Pengetahuan khusus :
Bendera Negara
Lambang Negara
Lagu Kebangsaan
Ø Pengetahuan Umum :
Sejarah Negara
Sejarah Paskibra dan Paskibraka
Ø Keorganisasian :
Perencanaan
Pengorganisasian
Pengawasan
Kerjasama
Pelaporan
Persuratan
Personalia
Pengambilan Keputusan
Keuangan
Protokoler
Ø Wawasan Berpikir :
Kelembagaan
Kenegaraan
Akademis

GARIS - GARIS BESAR PROGRAM PENDIDIKAN

PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH

KELAS 3



KEGIATAN PEMBINAAN LANJUTAN
Ø Tata Upacara Bendera ( TUB )
Ø Peraturan Bais - Berbaris ( PBB )
Ø Pengetahuan khusus :
Bendera Negara
Lambang Negara
Lagu Kebangsaan
Ø Pengetahuan Umum :
Sejarah Negara
Sejarah Paskibra dan Paskibraka
Ø Keorganisasian :
Perencanaan
Pengorganisasian
Pengawasan
Kerjasama
Pelaporan
Persuratan
Personalia
Pengambilan Keputusan
Keuangan
Protokoler
Ø Wawasan Berpikir :
Kelembagaan
Kenegaraan
Akademis

PASKIBRA BERJILBAB ? BOLEH !

Sejarah

Tidak bisa dipungkiri, Paskibraka lahir lewat ide dan tangan terampil Hussein Mutahar. Ketika masih berusia 29 tahun, sang Mayor ajudan Presiden Sukarno ini telah berwawasan sebegitu luasnya (dan sangat brilian) dalam merumuskan/menanamkan konsep kebangsaan bagi remaja hanya demi menjalankan sebuah perintah “mempersiapkan upacara bendera HUT pertama kemerdakaan RI”. Coba bila yang diberi perintah tersebut bukan H Mutahar, mungkin Paskibraka tidak akan pernah ada. Kalau bukan H Mutahar, bisa jadi ketika itu yang menjadi petugas upacara (pengibar bendera) adalah militer, alih-alih 5 pelajar perwakilan daerah yang berada di Yogyakarta.

Namun, bukan salah H Mutahar jika dilahirkan dimasa-masa itu. Bukan salahnya pula mengambil jalur militer. Teori sosial dan psikologi menegaskan bahwa keputusan individu tidak lepas dari pengaruh lingkungan dimana dia berada, berasal dan dibesarkan. Karena itu wajar bila beliau tidak memilih satupun putri berjilbab dalam Rukibraka (Regu Pengibar Bendera Pusaka) dan Paskeraka (Pasukan Pengerek Bendera Pusaka) yang menjadi cikal bakal Paskibraka dalam nama dan bentuknya seperti sekarang ini. Mengapa?

Pertama, silahkan lihat (dan ingat-ingat) dokumen-dokumen (foto/video) tentang Indonesia selama masa memperjuangkan kemerdekaan hingga masa awal kemerdekaan. Tidak ada, nyaris tidak ada satupun wanita -yang tertangkap kamera- yang mengenakan jilbab! Jikapun ada, itu bukan jilbab melainkan kerudung yang lebih bernuansa asesoris. Dan yang berkerudung itupun hampir semuanya wanita bersuami dan mbah-mbah (disimpulkan berdasar cara berpakaian dimana kerudung hampir selalu dipadukan dengan kebaya. Dan yang memakai kebaya dikehidupan sehari-hari jelas bukan anak SMA). Para remaja putri setingkat SMA tak ada yang berjilbab. Jadi, bukannya H Mutahar menolak putri berjilbab, tapi memang nggak ada yang jilbaban pada masa itu.

Kedua, dalam konteks latar belakangnya sebagai militer. H Mutahar tidak pernah melihat satupun wanita yang terjun dilingkungan militer yang memakai jilbab. Pengaruh lingkungan sosial (militer)inilah yang sedikit banyak mempengaruhi beliau dalam “membangun” Rukibraka dan Paskeraka. Para remaja putranya gundul dan yang putri rambutnya dipotong pendek laiknya wanita militer. Seandainya yang ngurus Paskibraka dulu adalah Gus Dur, boleh jadi Paskibraka sekarang berwujud seperti : “Yang putra sarungan, yang putri jilbaban dan semuanya pakai sandal jepit. Murah meriah, simpel, gitu aja kok repot!” Iya nggak Pak Gus Dur?

Nah, ketika debut Paskibraka (Rukibraka) berlangsung dalam kondisi tidak ada satupun anggotanya yang berjilbab dan kemudian berlanjut terus dalam waktu lama, kita jadi tertipu. Kita tertipu, saat dengan penuh percaya diri menyimpulkan dengan sembrono bahwa jilbab dilarang di Paskibraka. Padahal sebenarnya tidak dilarang, tidak pernah ada larangan (surat edaran menteri tentang syarat Paskibraka tidak pernah mencantumkan poin “JILBAB DILARANG”) namun terkungkung pada pengaruh sosial dan psikologis seperti yang dijelaskan diatas. Bahkan, ketika suatu hal terjadi terus menerus (padahal bisa jadi kebetulan semata), kita sang generasi “belakangan” dengan mudahnya terperangkap dengan mengatakan “ini sudah aturan” atau “dari sononya udah begitu”. Membabi buta pada tradisi? Kita yang modern harusnya mengatakan “Enggak deh”. Cari tahu dan pelajari, kalau benar ya dijalankan terus, kalau salah ya distop! Kalau prinsip “sudah tradisi” dilestarikan tanpa pengkajian benar salah, kenapa tidak kembali menjadi penyembah roh/berhala seperti nenek moyang kita dulu? Itu tradisi asli kita kan?

The truth

Kami mencoba membuka lembar-lembar Buku Panduan Organisasi (PO) Purna Paskibraka Indonesia keluaran Agustus 2005 untuk menemukan jawaban dari masalah tersebut (jika ada). Bila didalam buku itu terdapat aturan jelas yang mencantumkan pelarangan jilbab, habis perkara. Tidak perlu lagi ada asumsi ataupun kesimpulan tanpa dasar. Kalau sudah menjadi aturan resmi, mau bagaimana lagi? Hal ini seperti syarat membawa SIM bagi pengendara kendaraan bermotor. Kalau aturannya sudah jelas, Wali Songopun seandainya diijinkan kembali hidup saat ini, tetap nggak boleh membawa kendaraan bermotor. Sebaik apapun sikapnya, sejeli apapun matanya, sedigdaya apapun kesaktiannya, tetap saja kalau melewati sweeping/pemerikasaan polisi harus ditilang. Melanggar aturan! La nggak punya SIM kok. Begitu pula, bila ada aturan jelas dalam Paskibraka bahwa “jilbab dilarang masuk”, para wanita berjilbab harus legawa. Toh, tidak ada jaminan masuk surga kalau lolos jadi Paskibraka.

Namun dari pencarian yang nyaris membosankan (Buku panduan organisasi bukan komik), kami tidak menemukan sedikitpun fatwa pelarangan jilbab. Bahkan dalam arti-arti yang tersirat! Sebaliknya, ada indikasi bahwa jilbab sebenarnya diperbolehkan. Memang, fatwa bahwa jilbab halal dikenakan tidak tercantum gamblang di buku tersebut lewat aturan khusus. Akan tetapi, terdapat 2 poin yang menurut kami memberikan “lampu hijau” pada jilbab.

Poin pertama adalah aturan organisasi tentang seragam/atribut Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dan tata cara penggunaannya. Disana dijelaskan warna, model dan tetek bengek lainnya yang harus dipenuhi oleh sebuah seragam (PDU/PDH). Nah, disana kami dapati sebuah ketentuan mengenai model seragam bagi PPI yang berjilbab (halaman 154-155). Alur berpikir yang kami kembangkan ialah, bila yang PPI saja halal mengenakan jilbab, mengapa ada asumsi/ kesimpulan bahwa Paskibraka (termasuk ketika masih calon) dilarang memakainya? Logikanya adalah tentu harus ada konsistensi aturan. Masak sebuah organisasi menerapkan standar ganda yang saling bertolak belakang? Tentu tidak adil bila untuk yang purna (PPI), jilbab adalah halal, sedang bagi yang Paskibraka (termasuk calon), jilbab dilarang.

Poin kedua adalah rekomendasi Munas IV PPI tahun 2003 dimana perlu “membuat PO khusus untuk daerah tertentu dalam penggunaan jilbab” (halaman 62). Sekilas, aturan ini mungkin lebih ditujukan pada propinsi NAD, namun makna tersiratnya memberi peluang pada daerah-daerah lain. Jika rekomendasi ini sengaja ditujukan khusus bagi NAD, rekomendasinya tentu akan dengan jelas (tersurat) menyebutkan propinsi yang satu ini. Tapi kenyataannya tidak. Perkembangan dilapanganpun mengindikasikan makna tersirat tersebut. Berbagai daerah mulai “sadar” akan pengejawantahan syarat utama seorang Paskibraka yaitu “Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

Sebuah dosa besar bila menjadi pihak yang menghalang-halangi (bahkan melucuti) jilbab. Mudahnya, seseorang (wanita muslimah) yang memutuskan berjilbab karena panggilan jiwa memenuhi ajaran agama (Tuhan) tidak sepatutunya dihalangi. La wong nuruti gusti pengeran jhe. Malah yang seharusnya dihalangi ialah mereka yang menentang dan melucuti jilbab. Golongan ini dengan sah dan meyakinkan melawan perintah Tuhan, dan itu berarti tidak menjalankan prinsip Paskibraka yang “Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Jika mereka berteriak, “NKRI harga mati. Kami bukan agamis, namun Pancasilais!”. Jawab saja, “Bukankah sila pertama dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa? Bukankah salah satu pemahaman dari sila tersebut berarti menjalakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya? Jadi, mana yang lebih pantas dikatakan sebagai Pancasilais?”. Pantaskah golongan seperti ini berada di dalam lingkaran Paskibraka?

Rabu, 04 Februari 2009

Sjarah Bendera

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945 jam 10 pagi di jalan Pegangsaan timur 56 Jakarta. Setelah pernyataan Kemerdekaan Indonesia untuk pertama kalinya secara resmi bendera kebangsaan merah putih dikibarkan oleh dua orang muda mudi dan dipimpin oleh Bapak Latief Hendraningrat. Bendera ini dijahit tangan oleh ibu Fatmawati Soekarno dan bendera ini pula yang kemudian disebut “Bendera Pusaka”.

Bendera Pusaka berkibar siang malam ditengah hujan tembakan sampai ibukota Republik Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta.

Pada tanggal 4 Januari 1946 karena ada aksi terror yang dilakukan Belanda semakin meningkat, maka Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan menggunakan kereta api meninggalkan Jakarta menuju Yogyakarta.

Bendera Pusaka dibawa ke Yogyakarta dan dimasukkan dalam kopor pribadi Presiden Soekarno. Selanjutnya ibukota Republik Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta.

Tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan agresinya yang kedua. Pada saat Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta dikepung oleh Belanda, Bapak Husein Mutahar dipanggil oleh Presiden Soekarno dan ditugaskan untuk menyelamatkan Bendera Pusaka. Penyelamatan Bendera Pusaka ini merupakan salah satu bagian dari sejarah untuk menegakkan berkibarnya Sang Merah Putih di persada bumi Indonesia. Untuk menyelamatkan Bendera Pusaka itu, terpaksa Bapak Hussein Mutahar harus memisahkan antara bagian merah dan putihnya.

Untuk mengetahui saat-saat penyelamatan Bendera Pusaka, maka terjadi percakapan yang merupakan perjanjian pribadi antara Presiden Soekarno dan Bapak Hussein Mutahar yang terdapat dalam Buku Bung Karno “Penyambung Lidah rakyat Indonesia” karya Cindy Adams:

“Tindakanku yang terakhir adalah memanggil Mutahar ke kamarku (Presiden Soekarno, Pen).” Apa yang terjadi terhadap diriku, aku sendiri tidak tahu,” kataku ringkas. Dengan ini aku memberikan tugas kepadamu pribadi. Dalam keadaan apapun juga, aku memerintahkan kepadamu untuk menjaga Bendera kita dengan nyawamu. Ini tidak boleh jatuh ke tangan musuh. Disatu waktu, jika Tuhan mengizinkannya engkau mengembalikannya kepadaku sendiri dan tidak kepada siapapun kecuali kepada orang yang menggantikanku sekiranya umurku pendek. Andaikata engkau gugur dalam menyelamatkan Bendera ini, percayakan tugasmu kepada orang lain dan dia harus menyerahkan ke tanganku sendiri sebagaimana engkau mengerjakannya. Mutahar terdiam. Ia memejamkan matanya dan berdoa. Disekeliling kami bom berjatuhan. Tentara Belanda terus mengalir melalui setiap jalanan kota. Tanggung jawabnya sungguh berat. Akhirnya ia memecahkan kesulitan ini dengan mencabut benang jahitan yang memisahkan kedua belahan dari bendera itu.

Akhirnya dengan bantuan Ibu Perna Dinata benang jahitan antara Bendera Pusaka yang telah dijahit tangan Ibu Fatmawati Soekarno berhasil dipisahkan. Setelah Bendera Pusaka dipisahkan menjadi dua maka masing-masing bagian yaitu merah dan putih dimasukkan pada dasar dua tas milik Bapak Hussein Mutahar, selanjutnya pada kedua tas tersebut dimasukkan seluruh pakaian dan kelengkapan miliknya. Bendera Pusaka ini dipisah menjadi dua karena Bapak Hussein Mutahar mempunyai pemikiran bahwa apabila Bendera Pusaka ini dipisah maka tidak dapat disebut bendera, karena hanya berupa dua carik kain merah dan putih. Hal ini untuk menghindari penyitaan dari pihak Belanda.

Setelah Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta ditangkap dan diasingkan, Kemudian Bapak Hussein Mutahar dan beberapa staf Keprisidenan juga ditangkap dan diangkut dengan pesawat dakota. Ternyata mereka di bawa ke Semarang dan di tahan di sana. Pada saat menjadi tahanan kota, Bapak Hussein Mutahar berhasil melarikan diri dengan naik kapal laut menuju Jakarta.

Di Jakarta beliau menginap di rumah Bapak R. Said Soekanto Tjokroaminoto (Kapolri I). Beliau selalu mencari informasi bagaimana caranya agar ia dapat segera menyerahkan Bendera Pusaka kepada Presiden Soekarno.

Sekitar pertengahan bulan Juli 1948, pada pagi hari Bapak Hussein Mutahar menerima pemberitahuan dari Bapak Sudjono yang tinggal di Oranje Boulevard (sekarang Jl. Diponegoro) Jakarta, isi pemberitahuan itu adalah bahwa surat pribadi dari Presiden Soekarno yang ditujukan kepada Bapak Hussein Mutahar. Pada sore harinya surat itu diambil beliau dan ternyata benar berasal dari Presiden Soekarno pribadi yang isinya adalah perintah Presiden Soekarno kepada Bapak Hussein Mutahar supaya menyerahkan Bendera Pusaka yang dibawanya kepada Bapak Sudjono, selanjutnya agar Bendera Pusaka tersebut dapat dibawa dan diserahkan kepada Presiden Soekarno di Bangka (Muntok).

Presiden Soekarno tidak memerintahkan Bapak Hussein Mutahar datang ke Bangka untukmenyerahkan sendiri Bendera Pusaka langsung kepada beliau (Presiden Soekarno), tetapi menjadi kerahasiaan perjalanan Bendera Bangka.

Sebab orang-orang Republik Indonesia dari Jakarta yang tidak diperbolehkan mengunjungi ketempat pengasingan Presiden pada waktu itu hanyalah warga-warga Delegasi Republik Indonesia, antara lain : Bapak Sudjono, sedangkan bapak Hussein Mutahar bukan sebagai warga Delegasi Republik Indonesia.

Setelah mengetahui tanggal keberangkatan Bapak Sudjono ke Bangka, maka dengan meminjam mesin jahit milik seorang istri dokter.Bendera Pusaka yang terpisah menjadi dua dijahit kembali oleh Bapak Hussein Mutahar persis lubang bekas jahitan aslinya. Tetapi sekitar 2 cm dari ujung bendera ada kesalahan jahit. Selanjutnya Bendera Pusaka ini dibungkus dengan kertas koran dan diserahkan kepada Presiden Soekarno dengan Bapak Hussein Mutahar seperti yang dije4laskan di atas.

Setelah berhasil menyelamatkan Bendera Pusaka, beliau tidak lagi menangani masalah pengibaran Bendera Pusaka.

*) sebagai penghargaan atas jasa menyelamatkan Bendera Pusaka yang dilakukan oleh
Bapak Hussein Mutahar, Pemerintah Republik Indonesia telah menganugerahkan Bintang
Mahaputera pada tahun 1961 yang disematkan oleh Presiden Soekarno.

Arti Lambang Paskiraka

Teratai
Teratai adalah tanaman yang dapat tumbuh di dua tempat, yaitu darat dan air. Maksudnya bahwa anggota Paskibraka itu harus siap dalam melaksanakan tugas dimansaja.


Mata Rantai
Terdiri dari lingkaran dan belah ketupat yang berarti persatuan, kebersamaan dan keluargaan. Belah ketupat bermakna anggota Paskibraka putra yang berjumlah 16 dan lingkaran bermakna anggota Paskibraka putri yang berjumlah 16 juga, serta membentuk lingkaran yang menandakan arah mata angin. Maksudnya adalah bahwa anggota Paskibraka yang terdiri dari putra dan putri yang berasal dari berbagai daerah di Nusantara dan saling bersatu.


Bagian Teratai
3 buah kelopak bunga yang menjulang keatas dari kiri ke kanan, bermakna anggota Paskibraka itu disiplin, aktif dan gembira.

3 buah kelopak bunga yang mendatar dari kiri kekanan, bermakna anggota Paskibraka itu belajar berbakti dan bekerja.

Tangkai bunga bermakna bahwa anggota Paskibraka itu muncul dari ketidaktahuan menjadi tahu.

Warna hijau melambangkan perintis pemuda.

PENGURUS PUSAT PPI Periode 2007 – 2011

Ketua Umum                                  : H. DWI PUTRANTO SULAKSONO
Ketua Harian                                 : BORKAT P. HARAHAP
Sekretaris Umum                           : GOUSTA FERIZA
Wakil Sekretaris Umum                  : S A R J O N O 
Bendahara Umum                          : Hj. MERRY LABAN
Wakil Bendahara Umum                 : ROSALIA KUSUMASARI 
 
KEPALA DEPARTEMEN
Bela Negara                                    : A S M U N G I
Sumber Daya Manusia                    : BADARUZAMAN
Keragaman Etnik & Budaya             : KETUT ERY SUSENO

Pengabdian Masyarakat : BUDI SATRIA ANDHIKA

Hubungan Antar Lembaga : NUNU RAHMAT

Bina Usaha & Koperasi                   : M. YASMIN YUSUF
Pemberdayaan Perempuan             : ELVERA MOFIDA
Informasi Komunikasi                      : SU WIBOWO  
 
KOORDINATOR WILAYAH ( KORWIL ) 

Demi pengembangan organisasi dan pemerataan informasi dan di daerah,

maka dalam melaksanakan tugasnya pengurus dibantu oleh Korwil, yang

pembagiannya adalah sebagai berikut :

Sumatera 1 : AMRAN NOMPO (NAD – Sumut – Riau – Jambi – Kepri)
Sumatera 2  : FIRDAUS ILLYAS (Sumbar-Sumsel-Bengkulu-Babel-Lampung)
J a w a       : NOVERY DARTIN 
Kalimantan   : EDDY IRAWANSYAH 
Sulawesi 1 : SON CH KAHULUGE (Sulut – Gorontalo – Sulteng)
Sulawesi 2  : MUHAMAD DALIF (Sulsel – Sulbar – Sultra) 
Indonesia Tengah     : LALU MARTADINATA (Bali – Nusa Tenggara) 
Indonesia Timur 1     : YAPPI MALAWAT (Maluku – Maluku Utara)
Indonesia Timur 2     : MAX IZAAK FONATABA (Papua – Irian Jaya Barat)

Anggaran Dasar

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR

PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

PEMBUKAAN

Hakekat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.

Purna Paskibraka merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiiiki kesadaran berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme dan harga diri serta mempunyai wawasan yang luas, kokoh kepribadiannya, memiiiki kesegaran jasmani dan daya kreasi serta dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, semangat kerja keras dan kepeloporan.

Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka Purna Paskibraka membentuk suatu wadah yang diberi nama Purna Paskibraka Indonesia.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang ikhlas, keinginan luhur, berkebudayaan dalam kesatuan dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis,serta harmonis lahir dan bathin / maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban tugas Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Ibukota Negara / Ibukota Provinsi, dan Ibukota Kabupaten / Kotamadya, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Purna Paskibraka Indonesia disingkat PPI

2. Purna Paskibraka Indonesia didirikan di Cipayung Bogor pada tanggal 21 Desember 1989 melalui Musyawarah Nasional I Purna Paskibraka Indone­sia, untuk waktu yang tidak ditentukan.

3. Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

BAB II

AZAS, DASAR DAN SIFAT

Pasal 2

AZAS-DASAR Purna Paskibraka Indonesia berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal 3

SIFAT

1. Purna Paskibraka Indonesia adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan.

2. Purna Paskibraka Indonesia bukan merupakan organisasi sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik.

BAB III

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4

TUJUAN

Purna Paskibraka Indonesia mempunyai tujuan :

a. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indo­nesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi.

b. Mengamalkan dan mengamankan Pancasiia.

c. Membina watak kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerja sama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya.

d. Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannnya (tanggap ) serta daya tahan fisik / jasmani (tangkas).

Pasal 5

FUNGSI

Purna Paskibraka Indonesia mempunyai fungsi :

1. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan melalui kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor pembangunan demi kemajuan bangsa dan Negara.

2. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota untuk menjadi insan yang mandiri, berkarya, profesional dan bertanggung jawab.

BAB IV

KODE ETIK DAN ATRIBUT

Pasal 6

KODE ETIK

Kode Etik Purna Paskibraka Indonesia adalah Ikrar Putra Indonesia.

Pasal 7

ATRIBUT

1. Purna Paskibraka Indonesia mempunyai atribut berupa lambang, bendera dan seragam.

2. Jenis atribut, lambang dan seragam PPI, diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

BAB V

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8

KEANGGOTAAN

Keanggotaan dalam Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari:

a. Anggota Biasa

b. Anggota Kehormatan

Pasal 9

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara (memilih) dan hak dipilih sebagai pengurus.

2. Anggota Biasa berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

3. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus.

4. Anggota kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat

5. Anggota Kehormatan mempunyai hak menghadiri upacara dan rapat-rapat tertentu, dan hanya memiliki hak bicara.

6. Anggota kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

BAB VI

ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 10

HIRARKI ORGANISASI

Organisasi Purna Paskibraka Indonesia disusun secara vertikal dengan urutan sebagai berikut :

a. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia

b. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Propinsi

c. Pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.

Pasal 11

a. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional.

b. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Daerah Tingkat Propinsi untuk kemudian disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat PPI.

c. Pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyarah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, untuk kemudian disahkan dengan SK Pengurus PPI Propinsi.

Pasal 12

MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia mempunyai Majelis Pertimbangan Organsiasi.

Pasal 13

a. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Pusat, terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oieh Musyawarah Nasional.

b. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Propinsi terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Propinsi.

c. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.

BAB VII

PEMBINA DAN PENASIHAT

Pasal 14

PEMBINA

1. Pembina Tingkat Pusat adalah Presiden.

2. Pembina Tingkat Propinsi adalah Gubernur.

3. Pembina Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

Pasal 15

PENASIHAT

1. Penasihat Tingkat Pusat adalah Pejabat Negara dari Kementrian dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia;

2. Penasihat Tingkat Propinsi adalah Pejabat Daerah dari Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Daerah, yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibraka Indonesia;

3. Penasihat Tingkat Kabupaten/Kota adalah Pejabat Kabupaten/Kota dari Suku Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Tingkat Kabupaten/Kota, yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, erta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia.

BAB VIII

MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT DAN QUORUM

Pasal 16

MUSYAWARAH

Musyawarah dalam Organisasi Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari:

a. Musyawarah Nasional

b. Musyawarah Nasional Luar Biasa

c. Musyawarah Propinsi

d. Musyawarah Propinsi Luar Biasa

e. Musyawarah Kabupaten/Kota

f. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa

Pasal 17

1. MUNAS dan MUNAS Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh mini­mal ¾ dari Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi.

2. Musda Propinsi dan Musda Propinsi Luar Biasa dinyatakan syah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.

3. Musda Kabupaten/Kota dan Musda Kabupaten/Kota Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ¾ dari jumlah anggota Pengurus Kabupaten/Kota.

Pasal 18

RAPAT-RAPAT

Rapat-Rapat terdiri atas :

1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS);

2. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA);

3. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS);

4. Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA);

5. Rapat-Rapat Pleno sesuai tingkatannya;

6. Rapat-Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya.

BAB IX

TATA URUTAN KETENTUAN PERATURAN ORGANISASI

Pasal 19

Tata urutan ketentuan peraturan organisasi terdiri atas :

1. Anggaran Dasar;

2. Anggaran Rumah Tangga;

3. Peratuan Organisasi;

4. Keputusan musyawarah-musyawarah;

5. Keputusan rapat-rapat.

BAB X

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 20

KEUANGAN

Keuangan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari :

1. luran Anggota;

2. Hasil-Hasil Usaha yang halal dan sah;

3. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

KEKAYAAN

Kekayaan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari hasil usaha organisasi dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22

Segala sesuatu hal yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dengan tidak bertentangan dari Anggaran Dasar.

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 23

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.

Pasal 24

PEMBUBARAN ORGANISASI

1. Pembubaran Organisasi Purna Paskibraka Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu;

2. Dalam hal Organisasi Purna Paskibraka Indonesia dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dimaksud Ayat (1) Pasal ini.

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 25

Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional V Purna Paskibraka Indonesia yang diselenggarakan tanggal 25 s/d 28 Oktober 2007, bertempat di Hotel Singgasana Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.