Rabu, 04 Februari 2009

Sjarah Bendera

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945 jam 10 pagi di jalan Pegangsaan timur 56 Jakarta. Setelah pernyataan Kemerdekaan Indonesia untuk pertama kalinya secara resmi bendera kebangsaan merah putih dikibarkan oleh dua orang muda mudi dan dipimpin oleh Bapak Latief Hendraningrat. Bendera ini dijahit tangan oleh ibu Fatmawati Soekarno dan bendera ini pula yang kemudian disebut “Bendera Pusaka”.

Bendera Pusaka berkibar siang malam ditengah hujan tembakan sampai ibukota Republik Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta.

Pada tanggal 4 Januari 1946 karena ada aksi terror yang dilakukan Belanda semakin meningkat, maka Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan menggunakan kereta api meninggalkan Jakarta menuju Yogyakarta.

Bendera Pusaka dibawa ke Yogyakarta dan dimasukkan dalam kopor pribadi Presiden Soekarno. Selanjutnya ibukota Republik Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta.

Tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan agresinya yang kedua. Pada saat Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta dikepung oleh Belanda, Bapak Husein Mutahar dipanggil oleh Presiden Soekarno dan ditugaskan untuk menyelamatkan Bendera Pusaka. Penyelamatan Bendera Pusaka ini merupakan salah satu bagian dari sejarah untuk menegakkan berkibarnya Sang Merah Putih di persada bumi Indonesia. Untuk menyelamatkan Bendera Pusaka itu, terpaksa Bapak Hussein Mutahar harus memisahkan antara bagian merah dan putihnya.

Untuk mengetahui saat-saat penyelamatan Bendera Pusaka, maka terjadi percakapan yang merupakan perjanjian pribadi antara Presiden Soekarno dan Bapak Hussein Mutahar yang terdapat dalam Buku Bung Karno “Penyambung Lidah rakyat Indonesia” karya Cindy Adams:

“Tindakanku yang terakhir adalah memanggil Mutahar ke kamarku (Presiden Soekarno, Pen).” Apa yang terjadi terhadap diriku, aku sendiri tidak tahu,” kataku ringkas. Dengan ini aku memberikan tugas kepadamu pribadi. Dalam keadaan apapun juga, aku memerintahkan kepadamu untuk menjaga Bendera kita dengan nyawamu. Ini tidak boleh jatuh ke tangan musuh. Disatu waktu, jika Tuhan mengizinkannya engkau mengembalikannya kepadaku sendiri dan tidak kepada siapapun kecuali kepada orang yang menggantikanku sekiranya umurku pendek. Andaikata engkau gugur dalam menyelamatkan Bendera ini, percayakan tugasmu kepada orang lain dan dia harus menyerahkan ke tanganku sendiri sebagaimana engkau mengerjakannya. Mutahar terdiam. Ia memejamkan matanya dan berdoa. Disekeliling kami bom berjatuhan. Tentara Belanda terus mengalir melalui setiap jalanan kota. Tanggung jawabnya sungguh berat. Akhirnya ia memecahkan kesulitan ini dengan mencabut benang jahitan yang memisahkan kedua belahan dari bendera itu.

Akhirnya dengan bantuan Ibu Perna Dinata benang jahitan antara Bendera Pusaka yang telah dijahit tangan Ibu Fatmawati Soekarno berhasil dipisahkan. Setelah Bendera Pusaka dipisahkan menjadi dua maka masing-masing bagian yaitu merah dan putih dimasukkan pada dasar dua tas milik Bapak Hussein Mutahar, selanjutnya pada kedua tas tersebut dimasukkan seluruh pakaian dan kelengkapan miliknya. Bendera Pusaka ini dipisah menjadi dua karena Bapak Hussein Mutahar mempunyai pemikiran bahwa apabila Bendera Pusaka ini dipisah maka tidak dapat disebut bendera, karena hanya berupa dua carik kain merah dan putih. Hal ini untuk menghindari penyitaan dari pihak Belanda.

Setelah Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta ditangkap dan diasingkan, Kemudian Bapak Hussein Mutahar dan beberapa staf Keprisidenan juga ditangkap dan diangkut dengan pesawat dakota. Ternyata mereka di bawa ke Semarang dan di tahan di sana. Pada saat menjadi tahanan kota, Bapak Hussein Mutahar berhasil melarikan diri dengan naik kapal laut menuju Jakarta.

Di Jakarta beliau menginap di rumah Bapak R. Said Soekanto Tjokroaminoto (Kapolri I). Beliau selalu mencari informasi bagaimana caranya agar ia dapat segera menyerahkan Bendera Pusaka kepada Presiden Soekarno.

Sekitar pertengahan bulan Juli 1948, pada pagi hari Bapak Hussein Mutahar menerima pemberitahuan dari Bapak Sudjono yang tinggal di Oranje Boulevard (sekarang Jl. Diponegoro) Jakarta, isi pemberitahuan itu adalah bahwa surat pribadi dari Presiden Soekarno yang ditujukan kepada Bapak Hussein Mutahar. Pada sore harinya surat itu diambil beliau dan ternyata benar berasal dari Presiden Soekarno pribadi yang isinya adalah perintah Presiden Soekarno kepada Bapak Hussein Mutahar supaya menyerahkan Bendera Pusaka yang dibawanya kepada Bapak Sudjono, selanjutnya agar Bendera Pusaka tersebut dapat dibawa dan diserahkan kepada Presiden Soekarno di Bangka (Muntok).

Presiden Soekarno tidak memerintahkan Bapak Hussein Mutahar datang ke Bangka untukmenyerahkan sendiri Bendera Pusaka langsung kepada beliau (Presiden Soekarno), tetapi menjadi kerahasiaan perjalanan Bendera Bangka.

Sebab orang-orang Republik Indonesia dari Jakarta yang tidak diperbolehkan mengunjungi ketempat pengasingan Presiden pada waktu itu hanyalah warga-warga Delegasi Republik Indonesia, antara lain : Bapak Sudjono, sedangkan bapak Hussein Mutahar bukan sebagai warga Delegasi Republik Indonesia.

Setelah mengetahui tanggal keberangkatan Bapak Sudjono ke Bangka, maka dengan meminjam mesin jahit milik seorang istri dokter.Bendera Pusaka yang terpisah menjadi dua dijahit kembali oleh Bapak Hussein Mutahar persis lubang bekas jahitan aslinya. Tetapi sekitar 2 cm dari ujung bendera ada kesalahan jahit. Selanjutnya Bendera Pusaka ini dibungkus dengan kertas koran dan diserahkan kepada Presiden Soekarno dengan Bapak Hussein Mutahar seperti yang dije4laskan di atas.

Setelah berhasil menyelamatkan Bendera Pusaka, beliau tidak lagi menangani masalah pengibaran Bendera Pusaka.

*) sebagai penghargaan atas jasa menyelamatkan Bendera Pusaka yang dilakukan oleh
Bapak Hussein Mutahar, Pemerintah Republik Indonesia telah menganugerahkan Bintang
Mahaputera pada tahun 1961 yang disematkan oleh Presiden Soekarno.

Arti Lambang Paskiraka

Teratai
Teratai adalah tanaman yang dapat tumbuh di dua tempat, yaitu darat dan air. Maksudnya bahwa anggota Paskibraka itu harus siap dalam melaksanakan tugas dimansaja.


Mata Rantai
Terdiri dari lingkaran dan belah ketupat yang berarti persatuan, kebersamaan dan keluargaan. Belah ketupat bermakna anggota Paskibraka putra yang berjumlah 16 dan lingkaran bermakna anggota Paskibraka putri yang berjumlah 16 juga, serta membentuk lingkaran yang menandakan arah mata angin. Maksudnya adalah bahwa anggota Paskibraka yang terdiri dari putra dan putri yang berasal dari berbagai daerah di Nusantara dan saling bersatu.


Bagian Teratai
3 buah kelopak bunga yang menjulang keatas dari kiri ke kanan, bermakna anggota Paskibraka itu disiplin, aktif dan gembira.

3 buah kelopak bunga yang mendatar dari kiri kekanan, bermakna anggota Paskibraka itu belajar berbakti dan bekerja.

Tangkai bunga bermakna bahwa anggota Paskibraka itu muncul dari ketidaktahuan menjadi tahu.

Warna hijau melambangkan perintis pemuda.

PENGURUS PUSAT PPI Periode 2007 – 2011

Ketua Umum                                  : H. DWI PUTRANTO SULAKSONO
Ketua Harian                                 : BORKAT P. HARAHAP
Sekretaris Umum                           : GOUSTA FERIZA
Wakil Sekretaris Umum                  : S A R J O N O 
Bendahara Umum                          : Hj. MERRY LABAN
Wakil Bendahara Umum                 : ROSALIA KUSUMASARI 
 
KEPALA DEPARTEMEN
Bela Negara                                    : A S M U N G I
Sumber Daya Manusia                    : BADARUZAMAN
Keragaman Etnik & Budaya             : KETUT ERY SUSENO

Pengabdian Masyarakat : BUDI SATRIA ANDHIKA

Hubungan Antar Lembaga : NUNU RAHMAT

Bina Usaha & Koperasi                   : M. YASMIN YUSUF
Pemberdayaan Perempuan             : ELVERA MOFIDA
Informasi Komunikasi                      : SU WIBOWO  
 
KOORDINATOR WILAYAH ( KORWIL ) 

Demi pengembangan organisasi dan pemerataan informasi dan di daerah,

maka dalam melaksanakan tugasnya pengurus dibantu oleh Korwil, yang

pembagiannya adalah sebagai berikut :

Sumatera 1 : AMRAN NOMPO (NAD – Sumut – Riau – Jambi – Kepri)
Sumatera 2  : FIRDAUS ILLYAS (Sumbar-Sumsel-Bengkulu-Babel-Lampung)
J a w a       : NOVERY DARTIN 
Kalimantan   : EDDY IRAWANSYAH 
Sulawesi 1 : SON CH KAHULUGE (Sulut – Gorontalo – Sulteng)
Sulawesi 2  : MUHAMAD DALIF (Sulsel – Sulbar – Sultra) 
Indonesia Tengah     : LALU MARTADINATA (Bali – Nusa Tenggara) 
Indonesia Timur 1     : YAPPI MALAWAT (Maluku – Maluku Utara)
Indonesia Timur 2     : MAX IZAAK FONATABA (Papua – Irian Jaya Barat)

Anggaran Dasar

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR

PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

PEMBUKAAN

Hakekat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.

Purna Paskibraka merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiiiki kesadaran berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme dan harga diri serta mempunyai wawasan yang luas, kokoh kepribadiannya, memiiiki kesegaran jasmani dan daya kreasi serta dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, semangat kerja keras dan kepeloporan.

Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka Purna Paskibraka membentuk suatu wadah yang diberi nama Purna Paskibraka Indonesia.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang ikhlas, keinginan luhur, berkebudayaan dalam kesatuan dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis,serta harmonis lahir dan bathin / maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban tugas Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Ibukota Negara / Ibukota Provinsi, dan Ibukota Kabupaten / Kotamadya, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Purna Paskibraka Indonesia disingkat PPI

2. Purna Paskibraka Indonesia didirikan di Cipayung Bogor pada tanggal 21 Desember 1989 melalui Musyawarah Nasional I Purna Paskibraka Indone­sia, untuk waktu yang tidak ditentukan.

3. Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

BAB II

AZAS, DASAR DAN SIFAT

Pasal 2

AZAS-DASAR Purna Paskibraka Indonesia berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal 3

SIFAT

1. Purna Paskibraka Indonesia adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan.

2. Purna Paskibraka Indonesia bukan merupakan organisasi sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik.

BAB III

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4

TUJUAN

Purna Paskibraka Indonesia mempunyai tujuan :

a. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indo­nesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi.

b. Mengamalkan dan mengamankan Pancasiia.

c. Membina watak kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerja sama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya.

d. Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannnya (tanggap ) serta daya tahan fisik / jasmani (tangkas).

Pasal 5

FUNGSI

Purna Paskibraka Indonesia mempunyai fungsi :

1. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan melalui kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor pembangunan demi kemajuan bangsa dan Negara.

2. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota untuk menjadi insan yang mandiri, berkarya, profesional dan bertanggung jawab.

BAB IV

KODE ETIK DAN ATRIBUT

Pasal 6

KODE ETIK

Kode Etik Purna Paskibraka Indonesia adalah Ikrar Putra Indonesia.

Pasal 7

ATRIBUT

1. Purna Paskibraka Indonesia mempunyai atribut berupa lambang, bendera dan seragam.

2. Jenis atribut, lambang dan seragam PPI, diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

BAB V

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8

KEANGGOTAAN

Keanggotaan dalam Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari:

a. Anggota Biasa

b. Anggota Kehormatan

Pasal 9

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara (memilih) dan hak dipilih sebagai pengurus.

2. Anggota Biasa berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

3. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus.

4. Anggota kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat

5. Anggota Kehormatan mempunyai hak menghadiri upacara dan rapat-rapat tertentu, dan hanya memiliki hak bicara.

6. Anggota kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

BAB VI

ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 10

HIRARKI ORGANISASI

Organisasi Purna Paskibraka Indonesia disusun secara vertikal dengan urutan sebagai berikut :

a. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia

b. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Propinsi

c. Pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.

Pasal 11

a. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional.

b. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Daerah Tingkat Propinsi untuk kemudian disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat PPI.

c. Pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyarah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, untuk kemudian disahkan dengan SK Pengurus PPI Propinsi.

Pasal 12

MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia mempunyai Majelis Pertimbangan Organsiasi.

Pasal 13

a. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Pusat, terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oieh Musyawarah Nasional.

b. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Propinsi terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Propinsi.

c. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.

BAB VII

PEMBINA DAN PENASIHAT

Pasal 14

PEMBINA

1. Pembina Tingkat Pusat adalah Presiden.

2. Pembina Tingkat Propinsi adalah Gubernur.

3. Pembina Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

Pasal 15

PENASIHAT

1. Penasihat Tingkat Pusat adalah Pejabat Negara dari Kementrian dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia;

2. Penasihat Tingkat Propinsi adalah Pejabat Daerah dari Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Daerah, yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibraka Indonesia;

3. Penasihat Tingkat Kabupaten/Kota adalah Pejabat Kabupaten/Kota dari Suku Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Tingkat Kabupaten/Kota, yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, erta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia.

BAB VIII

MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT DAN QUORUM

Pasal 16

MUSYAWARAH

Musyawarah dalam Organisasi Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari:

a. Musyawarah Nasional

b. Musyawarah Nasional Luar Biasa

c. Musyawarah Propinsi

d. Musyawarah Propinsi Luar Biasa

e. Musyawarah Kabupaten/Kota

f. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa

Pasal 17

1. MUNAS dan MUNAS Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh mini­mal ¾ dari Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi.

2. Musda Propinsi dan Musda Propinsi Luar Biasa dinyatakan syah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.

3. Musda Kabupaten/Kota dan Musda Kabupaten/Kota Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ¾ dari jumlah anggota Pengurus Kabupaten/Kota.

Pasal 18

RAPAT-RAPAT

Rapat-Rapat terdiri atas :

1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS);

2. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA);

3. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS);

4. Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA);

5. Rapat-Rapat Pleno sesuai tingkatannya;

6. Rapat-Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya.

BAB IX

TATA URUTAN KETENTUAN PERATURAN ORGANISASI

Pasal 19

Tata urutan ketentuan peraturan organisasi terdiri atas :

1. Anggaran Dasar;

2. Anggaran Rumah Tangga;

3. Peratuan Organisasi;

4. Keputusan musyawarah-musyawarah;

5. Keputusan rapat-rapat.

BAB X

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 20

KEUANGAN

Keuangan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari :

1. luran Anggota;

2. Hasil-Hasil Usaha yang halal dan sah;

3. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

KEKAYAAN

Kekayaan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari hasil usaha organisasi dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22

Segala sesuatu hal yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dengan tidak bertentangan dari Anggaran Dasar.

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 23

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.

Pasal 24

PEMBUBARAN ORGANISASI

1. Pembubaran Organisasi Purna Paskibraka Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu;

2. Dalam hal Organisasi Purna Paskibraka Indonesia dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dimaksud Ayat (1) Pasal ini.

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 25

Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional V Purna Paskibraka Indonesia yang diselenggarakan tanggal 25 s/d 28 Oktober 2007, bertempat di Hotel Singgasana Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.



SEJARAH PASKIBRAKA


Periode tahun 1946 ? 1949
Presiden Soekarno memanggil Bpk.Husein Mutahar untuk mempersiapkan dan memimpin upacara peringatan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1949 di Istana presiden gedung agung Yogyakarta, ibu kota negara saat itu pindah dari Jakarta ke Yogyakarta kerena aksi teror penjajah Belanda.Petugas pengibaran bendera pusaka hanya 5 orang dari perwakilan daerah yang ada di Yogyakarta.Keinginan Bpk.Husein Mutahar untuk mendatangkan pelajar dari seluruh propinsi se-Indonesia belum terwujud karena halangan dari penjajah Belanda.
Periode tahun 1950 ? 1966
Untuk pertama kalinya upacara peringatan proklamasi kemerdekaan RI di laksanakan di Istana Merdeka Jakarta.Bendera pusaka di kibarkan di tiang tujuh belas dengan megahnya..
Regu pengibar tahun 1950 ? 1966 di bentuk dan diatur oleh rumah tangga kepresidenan.
Pada tahun 1966 merupakan ujicoba program latihan PASKIBRAKA yaitu Pandu Indonesia ber-Pancasila.
Periode tahun 1967 ? 1973
Sama seperti tahun 1966,tahun 1967 merupakan tahun ke-2 ujicoba pelaksanaan program latihan Pandu Indonesia ber-Pancasila yang anggotanya pramuka penegak dari gugus depan di Jakarta, ini dilaksanakan setelah bapak Husein Mutahar menjadi direktur jenderal urusan Pramuka dan Pemuda (UDAKA).Departemen pendidikan dan kebudayaan lalu berubah menjadi Ditjen Dibelurepora (Direktorat jenderal Pendidikan Luar Sekolah pemuda dan Olah raga )
Dengan ide dasar pelaksanaan tahun 1966 Bpk.Husein Mutahar mengembangkan pola formasi pengibaran menjadi tiga kelompok, yaitu :
a.Kelompok 17 / pengiring (pemandu)
b.Kelompok 8 / pembawa (inti)
c.Kelompok 45/ pengawal
Ini merupakan simbol tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
Tahun 1968 petugas pengibar adalah pemuda utusan propinsi tetapi belum seluruhnya mengirim utusannya oleh karena itu kekurangan pasukan di ambil dari eks pasukan 1967.
Tanggal 5 agustus 1969 di Istana negara di laksanakan penyerahan Duplikat Bendera Pusaka dan reproduksi Naskah proklamasi oleh presiden Soeharto kepada gubernur seluruh Indonesia serta perwakilan ? perwakilan Indonesia di luar negeri agar dapat bersamaan dengan pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta.
Tahun 1969 secara resmi anggota PASKIBRAKA adalah pelajar SMA se-Indonesia yang merupakan utusan 26 Propinsi se-Indonesia dan setiap propinsi diwakili sepasang remaja.
Tahun 1967 ? 1972 petugas pengibar dinamakan Pasukan Pengerek Bendera Pusaka atau PASKERAKA, baru pada tahun 1973 Bpk..Idik Sulaeman melontarkan istilah Pasukan Pengibar Bendrera Pusaka atau PASKIBRAKA.